Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Klinik
Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban Pasien
Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga Pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
Memilih dokter, dokter gigi, dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Klinik
Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Klinik
Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya
Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu Pasien lainnya
Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Klinik
Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Klinik terhadap dirinya
Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
Menggugat dan/atau menuntut Klinik apabila Klinik diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana
Mengeluhkan pelayanan Klinik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban Pasien
Mematuhi peraturan yang berlaku di Klinik
Menggunakan fasilitas Klinik secara bertanggung jawab
Menghormati hak dan pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainya yang bekerja di Klinik
Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya
Memberikan informasi kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya
Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Klinik dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatan
Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima